Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 Mei 2020
 Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: unialazhar.ac.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, langkah pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak lepas dari beban penyelenggara negara ditengah pandemi COVID-19.

Menurut Ujang, pemerintahan Joko Widodo tengah dalam keadaan terdesak secara anggaran mengingat banyak melakukan stimukus secara ekonomi.

Baca Juga:

Corona Masih Mengancam, Pemerintah Gamang Relaksasi Tempat Ibadah

"Posisi pemerintah sedang galau. Sedang pusing tujuh keliling. Karena tak punya uang. APBN defisit. Penerimaan pajak menurun. Ekonomi terpuruk. Pengangguran banyak. PHK dimana-mana," jelas Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (13/5).

Pengamat politik Ujang Komarudin nilai pemerintah sedang galau
Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai pemerintah galau naikan iuran BPJS (Foto: Dok Pribadi)

Direktur Indonesia Political Review ini melanjutkan, dengan kondisi serba terdesak, pemerintah nekat mengabaikan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kenaikan iuran.

"Dan kondisi negara tak punya uang. Makanya dengan secara terpaksa dan harus mengabaikan putusan MK, iuran BPJS dinaikan," jelas Ujang.

Ia menyebut, kebijakan ini cenderung sulit diterima dan konyol.

"Itulah keputusan yang harus diterima rakyat. Rakyat akan makin sulit hidupnya," sesal pria asal Subang ini.

Selain tak pantas naik karena pelayanan masih dianggap buruk dan rakyat terhimpit ekonomi, Ujang mendesak agar kebijakan ini lebih baik ditunda saja.

"Menunggu ekonomi stabil. Menunggu masyarakat siap. Saat ini masyarakat tak siap. Karena tuk makan saja kesulitan,'' tutup Ujang.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan ini diambil di tengah masa krisis pandemi virus Corona.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

Baca Juga:

Doni Monardo Klaim Efek PSBB Berimbas ke Penurunan Pasien Rawat Inap

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir 2 kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.(Knu)

Baca Juga:

Kemenparekraf Kembali Sumbang APD Penanganan COVID-19

#BPJS #BPJS Kesehatan #Pengamat Politik #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Fun
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online
ImanK - Jumat, 11 Juli 2025
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
Indonesia
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Apabila peserta tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Bagikan