Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis. ANTARA/HO - Kementerian Kesehatan
MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) akan diperluas pada 2026 dengan menambahkan layanan penanganan medis gratis sebagai tindak lanjut pemeriksaan.
“Tahun kedua ini, kita mau ada pencegahan dan penanganan. Yang saya ingin sampaikan, bukan hanya cek kesehatannya saja yang gratis, tapi pencegahan dan penanganannya pun gratis,” kata Budi, dalam jumpa pers Capaian dan Evaluasi Program CKG, Jumat (23/1).
Baca juga:
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Program ini tidak hanya berfokus pada skrining massal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan dini agar risiko kesehatan tidak berkembang menjadi penyakit serius.
Skema Rapor Hasil Cek Kesehatan
Masyarakat yang mengikuti skrining di puskesmas akan menerima “rapor” kesehatan dengan tiga kategori: merah (tidak sehat), kuning (kurang sehat), dan hijau (sehat). Penanganan medis akan disesuaikan dengan kategori tersebut.
“Ini pilot project-nya sudah jalan. Agar mereka kembali menjadi sehat. Agar mereka yang kurang sehat, atau rapornya kuning, dan yang tidak sehat—rapornya merah—kembali menjadi sehat,” imbuh Budi.
Baca juga:
Hasil Cek Kesehatan Gratis: 2 Juta Anak Indonesia Alami Gangguan Kesehatan Mental
Gratis Penanganan Medis 15 Hari Setelah Cek
Penanganan gratis diberikan selama 15 hari pertama setelah skrining. Setelah itu, layanan tetap gratis bagi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Namun, masyarakat tanpa keanggotaan BPJS harus membayar setelah periode 15 hari. Budi menekankan pentingnya segera mengaktifkan BPJS agar masyarakat tetap terlindungi.
Program CKG sendiri ditargetkan menjangkau 136 juta orang pada 2026, mencakup bayi, balita, remaja, dewasa, hingga lansia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Menkes Bantah Pasien RSHS Bandung Meninggal karena Superflu, Minta Publik Jangan Panik
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula