Lewat Sepekan, Densus 88 Belum Beri Akses Farid Okbah Cs Bertemu Keluarga

Rabu, 24 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan masih memeriksa tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Kabagbanops Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyebut, penyidik telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa Farid Okbah dan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan dalam jangka waktu 14 hari usai ditangkap.

Baca Juga:

Farid Okbah Cs Dinilai Tak Bisa Mengelak, Jaringan Moderat: Mereka Mengakui Semua

Ketiganya ditangkap pada Selasa 16 November lalu.

Jika pemeriksaan tersebut sudah selesai, penyidik akan membuka akses untuk pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu.

"Harus diketahui masa penangkapan (dilanjutkan pemeriksaan) berlangsung selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari," terang Aswin kepada awak media, Rabu (24/11).

Aswin memastikan penyidik nantinya akan memberikan kabar terhadap pihak keluarga ketiga tersangka usai batas waktu tersebut rampung.

Baca Juga:

Polisi Dalami Pendanaan Jaringan Terorisme Farid Okbah Cs

Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) Ismar Syafruddin mengaku belum mengetahui keberadaan kliennya.

"Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada di mana?" kata Ismar kepada wartawan.

Ia menyatakan, pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.

Namun untuk pendampingan hukum, masih belum diberikan izin.

"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat, tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa hukum belum sama sekali," tutup Ismar. (Knu)

Baca Juga:

Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Keluarga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan