MerahPutih.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan kesimpulan itu diambil setelah tim gabungan melakukan penyelidikan bersama Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Korbrimob Polri.
“Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” katanya, dalam keterangan kepada media, dikutip Selasa (14/7).
Baca juga:
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Penanganan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Menurut Mayndra, tim gabungan telah mendalami berbagai aspek, mulai dari motif, pendanaan, hingga kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme.
Mayndra menambahkan karena tidak ditemukan keterkaitan dengan jaringan teror, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan,
Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana
Densus Siaga dan Imbau Masyarakat Tenang
Meski penanganan diserahkan ke kewilayahan, Densus 88 menegaskan tetap bersiaga dan melakukan pemantauan.
Baca juga:
Densus 88 Lacak Nomor Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Densus tetap berkoordinasi dengan satuan kewilayahan serta instansi terkait untuk mengantisipasi potensi ancaman.
Di sisi lain dilansir Antara, Densus 88 mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap informasi yang berkembang di lapangan akan terus didalami oleh petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Mayndra. (*

