Farid Okbah Cs Dinilai Tak Bisa Mengelak, Jaringan Moderat: Mereka Mengakui Semua

Densus 88 Antiteror. (MP/Win)
Merahputih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan Ketua Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, yang juga tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme bersama Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi, Ahmad Zain dan Farid Okbah sebenarnya tokoh lama yang segala aktivitasnya diawasi dan dipelajari oleh Densus. Ada banyak yang membuktikan keterlibatan Ahmad Zain dan Farid Okbah dalam Yayasan Abdurrahman bin Auf yang menjadi bagian perisai organisasi-organisasi bentukan Jamaah Islamayah (JI).
Baca Juga:
Akun Farid Okbah Unggah Soal Kriminalisasi Ulama, Polisi Ungkap Siapa di Baliknya
"Ini tentu saja tidak bisa dibantah. Hasil penyidikan menyebutkan mereka mengakui semua itu," ujar Islah, Minggu (21/11).
Di satu sisi, Islah menilai penangkapan ini membuktikan pemerintah tegas terhadap terorisme. Sikap itu penting karena terorisme sudah masuk ke berbagai lini kehidupan dan organisasi.
Mereka selalu berupaya bergerak di bawah dan atas permukaan serta berusaha menyusup ke lembaga-lembaga resmi normatif seperti lembaga pemerintah.
Sementara, ia menilai penangkapan Ahmad Zain An Najah tidak ada kaitannya dengan MUI atau statusnya sebagai ulama. "Cuma memang kebetulan dia pengurus MUI," kata Islah Bahrawi.
Baca Juga:
Klaim Farid Okbah Pernah Diundang Jokowi, PDRI Bakal Ajukan Praperadilan
Densus menangkap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi pada hari Selasa (16/11) sekitar pukul 04.39 WIB. Atas kejadian itu, MUI telah menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah.
Ia mengatakan bahwa MUI secara jelas dan tegas tidak mendukung terorisme. MUI justru memiliki satu lembaga baru dalam masa formatur kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar bernama Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme. Bahkan, organisasi tersebut mengeluarkan fatwa yang menyatakan terorisme haram.
"Artinya, MUI tidak terlibat sama sekali di sini. Densus juga menangkap bukan karena mereka ini MUI, tidak ada hubungannya sama sekali," katanya menegaskan.
Islah menyarankan agar MUI mulai melakukan koordinasi dalam menentukan pengurus harian maupun pengurus komisi-komisi.
Baca Juga:
MUI juga perlu berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, maupun lembaga intelijen negara untuk menentukan pengurus yang bersih atau tidak terlibat dengan kelompok terorisme.
Menurut dia, penangkapan Zain An-Najah hanya sebagian kecil yang akhirnya membuka mata semua orang bahwa rentannya lembaga-lembaga di negeri ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
