Tangkap Farid Okbah cs, Polri Bantah Kriminalisasi Ulama
Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penangkapan tiga terduga teroris yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad mendapatkan sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Mereka menilai penangkapan ketiga tidak objektif karena hanya menyasar pada pemuka agama tertentu saja dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi ulama.
Baca Juga
Densus 88 Beberkan Peran Ketua Umum Partai Dakwah dalam Jaringan Teroris
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penangkapan itu dilakukan melalui proses yang panjang dengan mendalami, mempelajari, jejaringan terorisme yang ada di tanah air.
"Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun. Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi," jelas Rusdi kepada wartawan, Rabu (17/11).
Menurut Rusdi, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air.
"Pertama bisa lewat pendanaannya, lalu pergerakan orang di dalam organisasi. tentunya, apa yang dilakukan Densus merupakan suatu proses yang panjang, bukan suatu proses insidental belaka," tegas Rusdi.
Tentunya, Densus bekerja dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut.
"Hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama," sambungnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di kawasan Bekasi. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). (Knu)
Baca Juga
Densus 88 Gelar Operasi Penangkapan Ketum Partai Dakwah Saat Subuh
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil