LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.

“Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).

Citra menganggap, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.

“Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” jelas Citra.

Baca juga:

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Selain itu, revisi UU Penyiaran ini juga dianggap bertentangan dengan semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seharusnya Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi,” jelas Citra.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada Pasal 50B ayat (2),Pasal 8A huruf q berisi penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran

Lalu, Pasal 42 yang berisi muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian disebutkan juga dalam pasal itu bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran

Citra pun mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran. Lalu juga diminta menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

“Dalam penyusunan Undanf-Undang harusnya melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan,” tutup Citra. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan