Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Logo Setara Institute. (Dok. Setara Institute)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat sorotan publik. Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Azeem Marhendra Amedi menilai, beberapa ketentuan dalam draft RUU Penyiaran menunjukkan bahwa ada upaya sistematis untuk menggerus demokrasi.

Salah satunya larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.

“Ada upaya untuk mengendalikan konten jurnalistik, yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh informasi,” kata Azeem di Jakarta, Rabu (15/5).

Azeem menuturkan, RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi.

“RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil,” jelas Azeem.

Dia menyebut , alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi.

Baca juga:

DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran

“Terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” ungkap Azeem.

Menurut dia, RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran. Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

“Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan,” ujar dia.

Dia menyebut, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet.

“Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers,” ungkap Azeem.

Tak hanya itu, Azeem menyebut, RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pada ranah materiel, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

IJTI Tolak Draf RUU Penyiaran, Meminta Semua Pihak untuk Mengawal

Pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut.

“Sehingga ini berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip keterlibatan banyak pihak,” imbuh Azeem.

Sementara itu, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna.

RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.

“Harusnya RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan,” tutup Sayyidatul. (Knu)

#RUU Penyiaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi ekosistem penyiaran nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
Indonesia
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 November 2024
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Video
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. DPR ingin pembahasan ini melibatkan banyak pihak, terutama dari organisasi-organisasi jurnalistik.
Rezita Kesuma - Sabtu, 22 Juni 2024
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Ada beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2024
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Indonesia
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Indonesia
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Juni 2024
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Bagikan