IJTI Tolak Draf RUU Penyiaran, Meminta Semua Pihak untuk Mengawal

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 14 Mei 2024
IJTI Tolak Draf RUU Penyiaran, Meminta Semua Pihak untuk Mengawal

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan sesi wawancara menyikapi draf revisi RUU Penyiaran. (foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. IJTI meminta semua pihak untuk mengawal draf UU Penyiaran yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Herik di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Oleh karena itu, Herik meminta DPR untuk secepatnya mencabut draf revisi RUU Penyiaran karena akan berpotensi mengancam kebebasan pers. "Kami menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut," tuturnya.

Baca juga:

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik

IJTI, kata Herik, memperhatikan draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi.

Pemerintah bersama DPR berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana itu telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg DPR RI pada 27 Maret 2024.

"Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers," ucap Herik.

Herik menyebut, dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI. Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Baca juga:

Akui Tuai Kontroversi, DPR Pastikan Draf RUU Penyiaran Belum Final

Herik menyebut dalam darf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI. Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

"IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi," kata Herik.

Secara subtansi, kata Herik, pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Tanah Air.

Upaya tersebut tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, revisi RUU Penyiaran dikhawatirkan akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.(asp)

Baca juga:

Soal RUU Penyiaran, Anggota DPR Klaim Tak Berniat Bungkam Kebebasan Pers

#RUU Penyiaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi ekosistem penyiaran nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
Indonesia
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 November 2024
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Video
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. DPR ingin pembahasan ini melibatkan banyak pihak, terutama dari organisasi-organisasi jurnalistik.
Rezita Kesuma - Sabtu, 22 Juni 2024
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Ada beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2024
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Indonesia
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Indonesia
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Juni 2024
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Bagikan