Akui Tuai Kontroversi, DPR Pastikan Draf RUU Penyiaran Belum Final


Politisi Partai Golkar Nurul Arifin. (ANTARA/Agus Bebeng)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR RI masih berjalan dan belum final. Parlemen memastikan masih sangat terbuka peluang perubahan dari draf yang kini beredar di publik.
“RUU yang beredar bukan produk yang final,” kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Menurut Nurul, ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang mendapat kritik dari publik. Misalnya, Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi juga menuai kritik.
Baca juga:
Soal RUU Penyiaran, Anggota DPR Klaim Tak Berniat Bungkam Kebebasan Pers
“Terdapat beberapa pokok yang diatur dalam RUU Penyiaran ini, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off,” ujarnya.
Nurul menjelaskan RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi, menurutnya perlu penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC). “Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, Komisi I terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU tersebut masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR. “Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” tutup politikus Golkar ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR

Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
