Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Kemunculan draf RUU Penyiaran membuat berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.
Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5), untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Iwakum menyatakan draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.
"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," tegas Sekjen Iwakum Irfan Kamil, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (1/6).
Baca juga:
Baleg Ogah Bahas Revisi UU Penyiaran Ajuan Komisi I DPR
Kamil menyatakan, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.
Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, Kamil menyatakan, terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum.
Keempat pasal itu, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.
Baca juga:
Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Menurut Kamil, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli.
Iwakum, kata Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," ujarnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR

Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
