Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Juni 2024
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kemunculan draf RUU Penyiaran membuat berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.

Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5), untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Iwakum menyatakan draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.

"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," tegas Sekjen Iwakum Irfan Kamil, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (1/6).

Baca juga:

Baleg Ogah Bahas Revisi UU Penyiaran Ajuan Komisi I DPR

Kamil menyatakan, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.

Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, Kamil menyatakan, terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum.

Keempat pasal itu, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

Baca juga:

Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Menurut Kamil, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli.

Iwakum, kata Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," ujarnya. (Pon)

#Hari Kebebasan Pers #RUU Penyiaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi ekosistem penyiaran nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
Indonesia
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 November 2024
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Video
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. DPR ingin pembahasan ini melibatkan banyak pihak, terutama dari organisasi-organisasi jurnalistik.
Rezita Kesuma - Sabtu, 22 Juni 2024
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Ada beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2024
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Indonesia
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Indonesia
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Juni 2024
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Bagikan