Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur

Diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta, Jumat (14/6).
MerahPutih.com - Revisi undang-undang penyiaran telah menimbulkan polemik, teruma berbagai kalangan masyarakat sipil dan pro demokrasi, yang menilai draf RUU yang dibuat DPR bakal memberangus kebebasan pers dan berekspresi.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Ardito Rizaldi berkilah, dalam isu larangan jurnalistik investigasi di Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, banyak yang salah menginterpretasikan redaksional.
"Bahwa jurnalistik investigasi itu dilarang, bukan. Maksudnya itu jurnalistik investigasi eksklusif," katanya dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta, Jumat (14/6).
Pengaturan ini, kata Bobby, khusus untuk platform digital. Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif seperti kasus hukum atau terorisme.
"Pengaturan ini bukan berarti membungkam kebebasan pers. Sekali lagi yang mungkin diperbaiki itu adalah konteks eksklusivitasnya bukan masalah tidak boleh, sama sekali tidak,” katanya.
Politikus Golkar menegaskan, pengaturan eksklusivitas berkaitan dengan konsep publisher rights. DPR menginginkan pers baik di daerah maupun nasional, memiliki hak siar atau publisher rights yang dilindungi.
Bobby mengatakan, hal itu bertujuan agar produksi berita menjadi lebih variatif dan menguntungkan media pertama yang mempublikasikan berita.
"Bagus toh ini publisher rights," katanya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR

Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
