DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (tengah) serta Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin (kanan) saat diskusi "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media" di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) diyakini perlu mendefinisikan kembali makna siaran atau broadcast.
Saat ini, banyak catatan penting yang harus ditatap ulang, termasuk mendefinisikan kembali yang sangat mendasar apa itu sebagai broadcast? Penyiaran itu apa sebetulnya sekarang?/
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat, semua orang bisa melakukan penyiaran, baik melalui terestrial maupun aliran langsung (streaming).
Nezar lantas mempertanyakan apakah streaming termasuk ke dalam penyiaran (broadcasting).
Baca juga:
‘Intro’ Iringi Tren ‘Ariana Grande Duduk' yang Viral di TikTok, Berikut Lirik Lengkapnya
"Jadi, broadcast ini apa sekarang? Apakah yang terjadi broadcast atau narrowcast (penyiaran sempit)? Ini juga suatu diskusi,” katanya.
RUU Penyiaran sepatutnya merumuskan hal yang sangat fundamental seperti pemaknaan penyiaran itu sendiri.
Ia menyebut perlu diskusi dengan berbagai elemen untuk merumuskan makna istilah tersebut.
"Ini penting. Kalau kita merumuskan dengan cara yang tradisional, berarti kita mengabaikan perkembangan yang terbaru. Ada kegiatan broadcasting di luar yang kita kenal, lalu regulasinya bagaimana yang di sebelah situ? Ini menjadi pertanyaan,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyebut pokok utama dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok parlemen ialah pengaturan terkait platform digital, yakni media over-the-top (OTT) atau penyedia layanan siaran konten daring.
DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT. Namun di sisi lain, legislator belum sampai pada kesepakatan bulat apakah pengaturan OTT akan digabung ke RUU Penyiaran atau dibuatkan undang-undang tersendiri.
Secara pribadi, Nurul menyebut regulasi terkait OTT sebaiknya dipisahkan dari UU Penyiaran terbaru apabila pembahasan dengan pihak platform digital mandek. Sebab, RUU Penyiaran sudah terlampau lama bergulir di DPR, sementara teknologi berkembang dengan sangat pesat.
Nurul menyebut DPR bakal segera memanggil perwakilan platform digital untuk membahas hal itu.
“Kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” katanya.
Selain OTT, persoalan lainnya yang belum rampung dirumuskan oleh DPR, yaitu digitalisasi radio, ihwal penambahan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, pengaturan penyiaran multiplatform, hingga penjatuhan pidana dalam RUU Penyiaran.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mario G Klau Kepancing Konten Viral TikTok Cinta LDR Bikin Lagu Pulanglah, Selami Liriknya!
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi
Belum Penuhi Kewajiban PSE Privat, Alasan Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Ederkan Narkoba di Penjara
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok