DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (tengah) serta Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin (kanan) saat diskusi "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media" di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) diyakini perlu mendefinisikan kembali makna siaran atau broadcast.

Saat ini, banyak catatan penting yang harus ditatap ulang, termasuk mendefinisikan kembali yang sangat mendasar apa itu sebagai broadcast? Penyiaran itu apa sebetulnya sekarang?/

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat, semua orang bisa melakukan penyiaran, baik melalui terestrial maupun aliran langsung (streaming).

Nezar lantas mempertanyakan apakah streaming termasuk ke dalam penyiaran (broadcasting).

Baca juga:

‘Intro’ Iringi Tren ‘Ariana Grande Duduk' yang Viral di TikTok, Berikut Lirik Lengkapnya

"Jadi, broadcast ini apa sekarang? Apakah yang terjadi broadcast atau narrowcast (penyiaran sempit)? Ini juga suatu diskusi,” katanya.

RUU Penyiaran sepatutnya merumuskan hal yang sangat fundamental seperti pemaknaan penyiaran itu sendiri.

Ia menyebut perlu diskusi dengan berbagai elemen untuk merumuskan makna istilah tersebut.

"Ini penting. Kalau kita merumuskan dengan cara yang tradisional, berarti kita mengabaikan perkembangan yang terbaru. Ada kegiatan broadcasting di luar yang kita kenal, lalu regulasinya bagaimana yang di sebelah situ? Ini menjadi pertanyaan,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyebut pokok utama dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok parlemen ialah pengaturan terkait platform digital, yakni media over-the-top (OTT) atau penyedia layanan siaran konten daring.

DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT. Namun di sisi lain, legislator belum sampai pada kesepakatan bulat apakah pengaturan OTT akan digabung ke RUU Penyiaran atau dibuatkan undang-undang tersendiri.

Secara pribadi, Nurul menyebut regulasi terkait OTT sebaiknya dipisahkan dari UU Penyiaran terbaru apabila pembahasan dengan pihak platform digital mandek. Sebab, RUU Penyiaran sudah terlampau lama bergulir di DPR, sementara teknologi berkembang dengan sangat pesat.

Nurul menyebut DPR bakal segera memanggil perwakilan platform digital untuk membahas hal itu.

“Kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” katanya.

Selain OTT, persoalan lainnya yang belum rampung dirumuskan oleh DPR, yaitu digitalisasi radio, ihwal penambahan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, pengaturan penyiaran multiplatform, hingga penjatuhan pidana dalam RUU Penyiaran.

#TikTok #RUU Penyiaran #Komdigi
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Bagian hook yang mudah diingat serta nuansa lagu yang unik membuat trek berdurasi tiga menit itu semakin melekat di benak pendengar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
ShowBiz
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Lagu “EVERYTHING HALLELUJAH” banyak dipakai sebagai latar video karena memiliki nuansa emosional yang kuat sekaligus mudah melekat di telinga pendengar.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Fun
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Lebih dari 1 dari 3 pengguna TikTok di Indonesia tertarik pada museum.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Indonesia
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs www.polymarket.com karena dinilai melakukan aktivitas judi online berkedok prediction market.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Tersangka NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Indonesia
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Jaringan produsen kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dijual melalui sejumlah akun TikTok digerebek Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Empat orang diamankan, termasuk pemilik akun TikTok.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Bagikan