Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menyoroti pentingnya Revisi Undang-Undang Penyiaran untuk menghadapi ekosistem penyiaran digital saat ini. Revisi ini tidak hanya krusial dari segi hukum, tetapi juga mendesak secara sosial dan kultural, terutama terkait dampak platform digital pada generasi muda.
Andina menjelaskan bahwa revisi ini sangat mendesak karena generasi muda saat ini terpapar konten digital tanpa batasan seperti televisi konvensional.
"Kalau di TV ada KPI dan pengawasan, di live streaming orang bisa merokok, berbicara kasar, atau tampil seronok tanpa filter (pengawasan),” ujar Andini dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Baca juga:
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Politisi dari Fraksi NasDem ini juga menyoroti fenomena "filter bubble" dan mempertanyakan perlunya ketentuan dalam UU Penyiaran yang mewajibkan transparansi algoritma platform digital.
Hal ini penting agar konten yang ditampilkan tidak hanya yang sensasional, melainkan juga memberikan ruang bagi konten lokal atau edukatif.
Andina berpendapat bahwa saat ini, konten viral cenderung yang sensasional, sementara konten lokal, termasuk yang berkaitan dengan UMKM atau budaya daerah, sulit bersaing.
Andina menekankan perlunya penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital. Ia menilai Undang-Undang ITE atau community guidelines milik platform tidak lagi cukup, karena tidak semua platform mematuhinya.
Andina mempertanyakan apakah perlu dibentuk lembaga pengawas baru untuk media digital, atau perluasan fungsi KPI agar menjangkau ranah digital.
Andina juga mengungkapkan keprihatinannya kepada Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto mengenai lemahnya kontrol konten sponsor pada platform digital. Banyak konten vulgar yang lolos karena kurangnya kurasi yang memadai, meskipun platform mengklaim telah menerapkan community guidelines.
Baca juga:
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Selain itu, Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi ekosistem penyiaran nasional. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan televisi nasional menurun hingga Rp3 triliun pada tahun 2023.
“TV nasional masih sangat penting, terutama untuk menjangkau wilayah 3T. Tapi kalau mereka hancur karena kalah bersaing dengan platform digital yang tidak teratur, lalu bagaimana rakyat di pelosok bisa tetap terinformasi?” tegas Andina.
Meta Keyword: Revisi UU Penyiaran, Ekosistem Penyiaran Digital, Generasi Muda, Transparansi Algoritma, Konten Lokal, Regulasi Konten Digital, Lembaga Pengawasan, Konten Sponsor, Krisis Penyiaran Nasional, Live Streaming, KPI, Filter Bubble, UU ITE, Community Guidelines, TV Nasional, Wilayah 3T, DPR RI, Andina Thresia Narang.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

Dari Gaming ke Rekor Dunia Guinness, Jess No Limit Jadi Paling Populer Se-Asia Tenggara

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Pandawara Group Ungkap Kesan Bertemu Prabowo: Dapat Energi Baru

Legislator NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights dalam Revisi UU Penyiaran

Legislator Usul Ada Lembaga Khusus Awasi Konten Digital dan Keamanan Ruang Siber

Usik Warga yang Bikin Konten di Taman Literasi Blok M, Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf
