DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (Foto: dok. DPR)
MerahPutih.com - Isu larangan konten jurnalisme investigasi yang tertera dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menuai kontroversi. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun langsung angkat suara terkait polemik itu.
Menurut Sukamta, yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu.
Dia menuturkan, pelarangan konten siaran itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif.
“Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” ujar Sukamta kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik
Menurut Sukamta, tak ada larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi.
“Kalau ada larangan (investigasi) kami akan menentang itu ya,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga tak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi,”Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5).
Baca juga:
Soal RUU Penyiaran, Anggota DPR Klaim Tak Berniat Bungkam Kebebasan Pers
Akan tetapi, menurutnya, pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian karena produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.
"Dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," tutur Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan pihaknya akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran.
“Kami akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi,” pungkasnya.
Baca juga:
Akui Tuai Kontroversi, DPR Pastikan Draf RUU Penyiaran Belum Final
Sekedar informasi, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan dari masyarakat.
Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra