LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti potensi bahaya dari wacana penguatan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas.
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menyatakan kekhawatirannya bahwa superioritas penyidikan akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan.
“Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujar Arif, Jumat (7/3).
Baca juga:
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Melihat draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai Kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.
"Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri, kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucap Arif.
Baca juga:
Wamenkum Harap Restorative Justice Dimasukkan ke Dalam Sistem Peradilan Pidana dalam RUU KUHAP
Kemudian hasil penelitian LBH Jakarta dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH-UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.
“Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” jelasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS