LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers


Direktur LBH Jakarta Citra Referandum. (Dok. LBH Jakarta)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
“Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).
Citra menganggap, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.
“Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” jelas Citra.
Baca juga:
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: Mengancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
Selain itu, revisi UU Penyiaran ini juga dianggap bertentangan dengan semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi,” jelas Citra.
Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada Pasal 50B ayat (2),Pasal 8A huruf q berisi penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran
Lalu, Pasal 42 yang berisi muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian disebutkan juga dalam pasal itu bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran
Citra pun mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran. Lalu juga diminta menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
“Dalam penyusunan Undanf-Undang harusnya melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan,” tutup Citra. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga

LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP

Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina

Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR

Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
