Lawan Aturan Luhut, Anies Larang Ojol Angkut Penumpang
Senin, 13 April 2020 -
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap tak mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Artinya Anies tidak mau mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang memperbolehkan ojol membawa penumpang.
Baca Juga:
INDEF Paparkan Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan untuk Warga Miskin Itu Tidak Cukup
Aturan itu diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020 lalu.

Anies hanya menjalankan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dengan aturan Permenkes Anies menerbitkan Pergub nomor 33 tahun 2020. Pergub itu, kata Anies, merujuk Permenkes, bukan Permenhub.
"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Baca Juga:
Dengan begitu, tegas Anies, ojol hanya boleh mengangkut barang atau makanan. Jika mengantar penumpang, maka ojek darling itu dianggap melanggar penerapan PSBB.
"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang," tutupnya.(Asp)
Baca Juga: