Lawan Aturan Luhut, Anies Larang Ojol Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Balai Kota (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap tak mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Artinya Anies tidak mau mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang memperbolehkan ojol membawa penumpang.
Baca Juga:
INDEF Paparkan Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan untuk Warga Miskin Itu Tidak Cukup
Aturan itu diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020 lalu.
Anies hanya menjalankan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dengan aturan Permenkes Anies menerbitkan Pergub nomor 33 tahun 2020. Pergub itu, kata Anies, merujuk Permenkes, bukan Permenhub.
"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Baca Juga:
Dengan begitu, tegas Anies, ojol hanya boleh mengangkut barang atau makanan. Jika mengantar penumpang, maka ojek darling itu dianggap melanggar penerapan PSBB.
"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal