Begini Syarat Pemberlakukan PSBB Bagi Pemerintah Daerah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
 Begini Syarat Pemberlakukan PSBB Bagi Pemerintah Daerah

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional.

"Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:

Ratusan Karyawan PHK Akibat COVID-19, Disnakerperin Solo Arahkan ke Program Pra Kerja

Di samping itu, Safrizal melanjutkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

"Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," kata dia.

Kemendagri paparkan persyaratan bagi Pemda untuk ajukan PSBB
Safrizal ZA paparkan persyaratan bagi Pemda untuk ajukan PSBB (Foto: antaranews)

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Sebab, Safrizal mengatakan pembatasan sosial berksala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar, jika sangat penting sekali.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar," kata Safrizal.

Kedua, lanjut dia, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan pemerintah daerah juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," ujar Safrizal.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Menkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat, serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Permenkes nomor 9," kata Safrizal.

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data dukungnya.

Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.

"Kami juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.Oleh karenanya daerah yang akan memberlakukan PSBB ini harus menghitung, satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasukan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan COVID-19 ini tidak terganggu," kata Safrizal.

Baca Juga:

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi

Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.

"PSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit COVID-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," pungkas Safrizal.(Pon)

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Suplemen dan Tempat Karantina Khusus ODP

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Kemendagri #Pemerintah Daerah #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Tertibkan Baliho dan Spanduk
Presiden Prabowo Subianto menggagas Gerakan Indonesia ASRI dan meminta pemerintah daerah menertibkan baliho serta spanduk demi keindahan kota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Tertibkan Baliho dan Spanduk
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Bagikan