Ratusan Karyawan PHK Akibat COVID-19, Disnakerperin Solo Arahkan ke Program Pra Kerja


Kantor Disnakerperin Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, mencatat sebanyak 507 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona atau Covid-19. Data tersebut hasil pendataan selama bulan Maret.
Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indrastuti, mengungkapkan wabah Covid-19 membuat ekonomi di Solo lesu. Hal itu diperparah dengan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19.
Baca Juga:
Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi
"Dampak lesunya ekonomi akibat banyak warga di rumah membuat banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Kebanyakan dari karyawan hotel yang paling terpukul akibat Covid-19," ujar Ariani, Rabu (8/4).
Disnakerperin Solo, lanjut dia, langsung melakukan pendataan di lapangan untuk mengetahui data pasti karyawan yang terkena PHK selama pandemi Covid-19. Pendataan sementara ada 507 karyawan yang dirumahkan.
"Kami minta perusahaan terbuka terkait data karyawan yang di rumahkan akibat Covid-19," kata dia.
Ia mengatakan data tersebut selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dari data tersebut karyawan yang terkena PHK diupayakan akan mendapatkan program kartu prakerja.
"Kami masukkan ke program kartu prakerja. Selanjutnya mereka akan memperoleh pelatihan dan insentif," tutur dia.
Pelatihan yang diberikan, kata dia, tidak semuanya sama tergantung keahliannya masing-masing karyawan. Menurut dia, Kemenakertrans bersama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan program pelatihan tersebut.
"Nanti karyawan yang kena PHK akan dihubungi pihak Kemenakertrans," kata dia.
Baca Juga:
Sebanyak 1.720 Peserta Lolos Seleksi SNMPTN di UNS Surakarta
Ia menambahkan pada program tersebut nantinya setiap nama karyawan yang terdaftar akan memperoleh bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp600.000/bulan selama tiga bulan. Program itu dalam waktu dekat akan berjalan dengan dimulai pendataan terlebih dulu.
"Kalau ada karyawan terkena PHK bisa melapor ke kantor Disnakerperin Solo untuk dilakukan pendataan," tutup dia.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah
