Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 April 2020
 Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun peraturan secara detail terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.

Baca Juga:

DPR Nekat Bahas Omnibus Law, 50 Ribu Buruh KSPI Ancam Geruduk Kantor Menko Perekonomian

"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang, nah tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa, nah itu harus detail," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4).

Komnas HAM berharap sanksi PSBB tidak memberatkan masyarakat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.

"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.

Choirul Anam menolak sanksi diskriminatif bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka menyebut sanksi diskriminatif itu berupa penahanan.

Secara formal, Kemenkes baru menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Namun, Komnas HAM menilai sudah banyak wilayah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial ini.

"Salah satu yang paling menonjol dalam monitoring kami soal bagaimana penerapan pembatasan ini. Walaupun belum ada kebijakan secara formal tentang PSBB karena sampai saat ini formalitasnya hanya ada di DKI," kata Anam.

Ia pun berbicara mengenai efektivitas pelaksanaan PSBB di daerah-daerah terdampak pandemi Corona.

Agar PSBB berjalan baik, ia menilai perlu sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB. Namun, dalam konteks ini, ia pun menolak sanksi kurungan bagi masyarakat yang tidak patuh.

"Sekali lagi penindakan ini nggak boleh ada penahanan," jelasnya.

Daripada sanksi kurungan, Komnas HAM lebih merekomendasikan sanksi yang sifatnya non-diskriminatif bagi pelanggar PSBB.

Baca Juga:

Saksi Sebut Eks Staf Hasto Saeful Orang Situation Room PDIP Pimpinan Anak Mega

Misalnya dengan menerapkan sanksi sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan penanganan virus Corona, seperti penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.

"Kerja sosial misalnya butuh sekali. Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang. Itu kita butuh banyak. Atau karena kita masih boleh sholat berjemaah di masjid (berdasarkan SE Kemenag), kasihlah syarat yang ketat. Misalnya penyemprotan, nah mereka bisa lakukan penyemprotan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

INDEF Paparkan Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan untuk Warga Miskin Itu Tidak Cukup

#Komnas HAM #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Pemprov DKI #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Bagikan