Laode Tantang Fahri Hamzah soal Pengusul Revisi UU KPK

Sabtu, 07 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan pernyataannya bahwa usulan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30/2002 tentang KPK berasal dari internal lembaga antirasuah.

"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode kepada wartawan, Sabtu (7/9).

Baca Juga:

PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

Menurutnya, inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu melakukan pembohongan publik bila tak bisa menunjukaan surat permintaan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," tegas Laode.

Laode melanjutkan, Fahri sebagai pimpinan DPR seharusnya bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan. "Kasihan masyarakat," tutup Laode.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Fahri juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini. (Pon)

Baca Juga:

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan