Headline

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2019
Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Mantan Ketua MK, Mahfud MD(Antaranews/Rangga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada larangan bagi DPR melakukan revisi terhadap sebuah Undang-undang termasuk UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Hanya saja dalam regulasi yang ada yakni dalam Pasal 20 UUD 1945, kebijakan untuk melakukan revisi harus melalui persetujuan kedua belah pihak yakni legislatif dan eksekutif.

Baca Juga

Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

"Secara hukum DPR putuskan untuk merevisi UU KPK sah saja. Tapi sesuai Pasal 20 UUD 1945 Presiden bisa menolak substansi maupun schedulenya," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Mahfud malah mempertanyakan mengapa DPR terkesan terburu-buru untuk membahas RUU KPK sementara RUU tersebut. "Akhir Oktober atau awal November ini Pemerintah dan DPR yang baru akan menetapkan Prolegnas," tuturnya.

"Mengapa pembahasan Revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yang hanya 3 minggu lagi akan dilantik?," sambung dia.

Mahfud MD di Keraton Yogyakarta (Foto: Teresa Ika)
Mahfud MD di Keraton Yogyakarta (Foto: Teresa Ika)

Namun ia memberikan saran agar dibentuk dahulu tim kajian jika memang Presiden ingin mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR agar legislatif dapat melanjutkan pembahasan RUU KPK tersebut.

"Baiknya Presiden membentuk Tim Kajian dan DIM (daftar inventarisasi masalah) Pendahuluan sebelum membuat supres pembahasan ke DPR. Ikuti sesuai prosedur normal saja, tak ada hal luar biasa," tuturnya.

Hanya saja perlu diingat, bahwa dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, bahwa setiap RUU yang akan dibahas harus dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Dalam prosedur normal menurut UU No.12 Tahun 2011 setiap RUU yang akan dibahas dimasukkan dulu dalam Prolegnas," ujarnya.

Baca Juga

Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Tak Keluarkan Supres Pembahasan Revisi UU KPK

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (Knu)

#Mahfud MD #Revisi UU KPK #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bagikan