Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Tak Keluarkan Supres Pembahasan Revisi UU KPK
Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo agar tidak mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, namun pembahasannya harus menunggu respon dari Presiden.
Baca Juga:
"Menurut Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," kata Bivitri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9).
Bivitri mengatakan, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK. Pasalnya, ada sejumlah poin yang berpotensi melemahkan kinerja KPK. Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," ujar dia.
Bahkan Bivitri menyebut, jika nantinya terdapat dewan pengawas, kinerja KPK tidak lagi independen. Karena dewan pengawas yang dibentuk oleg DPR akan melakukan intervensi terhadap semua kasus yang ditangani KPK.
Baca Juga:
"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," pungkasnya.
Merujuk draf revisi UU KPK, tugas dewan pengawas secara rinci yakni melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menyelenggarakan sidang pelanggaran etik.
Bahkan dewan pengawas bisa melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Tak hanya itu, dewan pengawas juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook