Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 September 2019
Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik Pasal 40 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayat tersebut mengatur soal kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara (SP3). Menurutnya, pasal ini menunjukkan ketidakpahaman DPR akan hukum pidana.

Baca Juga:

PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

Kurnia mengatakan, seharusnya DPR paham bahwa setiap perkara korupsi memiliki kompleksitas dan persoalan yang berbeda-beda. Jika sebuah perkara korupsi dipandang rumit, penyidikan dan penuntutannya tentu membutuhkan waktu yang panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

"Ini semata-mata agar bukti yang diperoleh kuat untuk membuktikan unsur pasal terpenuhi," katanya di Jakarta, Jumat (6/9)

Selain itu, Kurnia juga mengkritik Pasal 70 huruf c dalam draf RUU KPK. Pasal itu berbunyi; "Pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

Menurut dia, pasal ini membuka kesempatan pelaku tindak pidana korupsi lepas dari jeratan hukum. "Ini mengartikan perkara yang melebihi waktu 1 tahun maka harus dihentikan. Di sisi lain kita mengetahui bahwa saat ini KPK sedang menangani berbagai perkara dengan skala kerugian negara yang besar," ucap dia.

Menurut Kurnia, revisi Undang-Undang KPK tersebut justru berpotensi melemahkan KPK ke depan. "Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," ungkapnya.

Dirinya menyoroti beberapa isu yang sedang dikritisi oleh ICW dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang sudah beredar di tengah masyarakat. Isu pertama yang menjadi permasalahan dalam draf tersebut yakni usulan pembentukan Dewan Pengawas.

Kurnia menyebut Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Padahal, kata Kurnia, KPK sudah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.

"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR," ucanya.

Kemudian, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ditekankan Kurnia, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010.

Kurnia menyatakan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Lalu, soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap

"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," tuturnya.

Sementara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh fraksi di DPR tidak boleh malah melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi UU KPK membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata Juru Bicara PSI, Surya Tjandra kepada wartawan.

Surya meminta seluruh partai di DPR yang mengusulkan ini harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi UU KPK ini, jangan sampai malah melemahkan pemberantasan korupsi.
Pekan ini, DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi RUU usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Surya mengingatkan rencana revisi UU KPK ini tak menjadi overkill atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.

“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP (Standard Operating Procedure) di dalam,” jelas Surya.

Menurut Surya, pelaksanaan SOP dibutuhkan agar ada kepastian sistem internal. Pasalnya tantangan KPK kini bukan hanya dari luar tapi terutama dari dalam, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” jelas Surya. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra Tegaskan KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

#ICW #KPK #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bagikan