Lakukan Penistaan, Anthony Dihukum 2,4 Tahun Penjara
Selasa, 15 Agustus 2017 -
Merahputih.com - Anthony Ricardo Hutapea dihukum dua tahun dan empat bulan penjara karena terbukti menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/08).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang Penodaan Agama di Indonesia.
Majelis hakim menyebutkan, hal meringankan dalam putusan ini, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan Antoni bersikap kooperatif.
Sedangkan memberatkan perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan.
Usai pembacaan putusan, Anthoni melalui penasihat hukum mengajukan banding hal yang sama juga diajukan penuntut umum yang sebelumnya menuntut Anthoni selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumya, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.
Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. (*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Pasca Rusuh, PN Medan Laporkan Keluarga Kuna Ke Polisi