Lakukan Penistaan, Anthony Dihukum 2,4 Tahun Penjara


Tersangka penista agama Anthony Ricardo Hutapea. (MP/Amsal Chaniago)
Merahputih.com - Anthony Ricardo Hutapea dihukum dua tahun dan empat bulan penjara karena terbukti menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/08).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang Penodaan Agama di Indonesia.
Majelis hakim menyebutkan, hal meringankan dalam putusan ini, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan Antoni bersikap kooperatif.
Sedangkan memberatkan perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan.
Usai pembacaan putusan, Anthoni melalui penasihat hukum mengajukan banding hal yang sama juga diajukan penuntut umum yang sebelumnya menuntut Anthoni selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumya, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.
Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. (*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Pasca Rusuh, PN Medan Laporkan Keluarga Kuna Ke Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Mencicip Sedapnya Manis Legit Bika Ambon Khas Medan
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
