Lakukan Penistaan, Anthony Dihukum 2,4 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 15 Agustus 2017
Lakukan Penistaan, Anthony Dihukum 2,4 Tahun Penjara

Tersangka penista agama Anthony Ricardo Hutapea. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anthony Ricardo Hutapea dihukum dua tahun dan empat bulan penjara karena terbukti menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/08).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang Penodaan Agama di Indonesia.

Majelis hakim menyebutkan, hal meringankan dalam putusan ini, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan Antoni bersikap kooperatif.

Sedangkan memberatkan perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan.

Usai pembacaan putusan, Anthoni melalui penasihat hukum mengajukan banding hal yang sama juga diajukan penuntut umum yang sebelumnya menuntut Anthoni selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Sebelumya, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.

Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Pasca Rusuh, PN Medan Laporkan Keluarga Kuna Ke Polisi

#Kasus Penistaan Agama #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Kuliner
Mencicip Sedapnya Manis Legit Bika Ambon Khas Medan
Tidak seperti namanya, jajanan ini sama sekali tidak ada pengaruh kebudayaan apapun dari Ambon.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Mencicip Sedapnya Manis Legit Bika Ambon Khas Medan
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan