Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November


Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang saat berada di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejari Indramayu)
MerahPutih.com - Tersangka Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Rabu (8/11).
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma.
Baca Juga
Bukti Yang Jerat Panji Gumilang Tersangka Pidana Pencucian Uang
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin (6/11).
Arief menjelaskan sidang itu merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari. Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.
Baca Juga
154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang
Sedangkan terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi," ujarnya.
Ia menuturkan hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai.
"Jadi nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.
Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan Jaksa. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jalan-Jalan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri

Pulang Liburan Dari Jepang, Lucky Hakim Datangi Kemendagri

Kemendagri Proses Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim Setelah Pulang Dari Jepang

Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
