154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang hingga Rp 200 miliar dari rekening milik tersangka kasus dugaan pencucian uang dan penodan agama itu.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Telah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/11).
Dari ratusan rekening itu, hanya ada 14 rekening yang berisi uang jumlahnya sekitar Rp 200 miliar.
"Hasil analisis penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," ucapnya.
Whisnu membeberkan, Panji Gumilang pernah meminjam uang ke bank Rp 73 miliar atas nama yayasan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu.
Kemudian cicilan pinjaman itu diambil dari rekening yayasan.
Baca Juga:
Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji berasal dari uang yayasan.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tutur Whisnu.
Sebelumnya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
![[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun](https://img.merahputih.com/media/3b/d3/bd/3bd3bd2e4f493dcd12849ba43b3a0fd3_182x135.png)
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
