154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 November 2023
154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang hingga Rp 200 miliar dari rekening milik tersangka kasus dugaan pencucian uang dan penodan agama itu.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Telah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/11).

Dari ratusan rekening itu, hanya ada 14 rekening yang berisi uang jumlahnya sekitar Rp 200 miliar.

"Hasil analisis penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," ucapnya.

Whisnu membeberkan, Panji Gumilang pernah meminjam uang ke bank Rp 73 miliar atas nama yayasan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu.

Kemudian cicilan pinjaman itu diambil dari rekening yayasan.

Baca Juga:

Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan

Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji berasal dari uang yayasan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Berkas Panji Gumilang Lengkap

#Pencucian Uang #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan