154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 November 2023
154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang hingga Rp 200 miliar dari rekening milik tersangka kasus dugaan pencucian uang dan penodan agama itu.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Telah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/11).

Dari ratusan rekening itu, hanya ada 14 rekening yang berisi uang jumlahnya sekitar Rp 200 miliar.

"Hasil analisis penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," ucapnya.

Whisnu membeberkan, Panji Gumilang pernah meminjam uang ke bank Rp 73 miliar atas nama yayasan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu.

Kemudian cicilan pinjaman itu diambil dari rekening yayasan.

Baca Juga:

Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan

Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji berasal dari uang yayasan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Berkas Panji Gumilang Lengkap

#Pencucian Uang #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Tren mengkhawatirkan di dunia digital praktik jual-beli rekening marak di marketplace.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjwab pertanyaan wartawan usai rampung menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 07 Agustus 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri
Berita Foto
Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri
Lisa Mariana hadir untuk menjalani tes DNA di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (7/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 07 Agustus 2025
Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri
Indonesia
Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara
Ridwan Kamil tiba di Bareskrim untuk menjalani tes DNA. Namun, ia tak banyak bicara dan hanya menyapa singkat para wartawan.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara
Indonesia
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya
Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Kamis (7/8). Menurut kuasa hukumnya, Ridwan Kamil akan menerima apapun hasilnya nanti.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya
Indonesia
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Kapolri mempercayakan jabatan Kepala Bareskrim kepada Komjen Syahardiantono.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Indonesia
Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
Penyidik telah menguji empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
Bagikan