Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panji Gumilang kini kembali berurusan dengan kasus hukum baru.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga:

Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).

Adapun, lanjut dia, Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dia memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

Whisnu menjelaskan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Berkas Panji Gumilang Lengkap

Salah satunya yang disita oleh penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Selain itu, Bareskrim juga turut memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. Adapun Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama. (Knu)

Baca Juga:

Berkas Perkara Panji Gumilang dalam Tahap Koordinasi di Kejagung

#Bareskrim #Polri #Tersangka #Pondok Pesantren
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - 1 jam, 12 menit lalu
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - 1 jam, 59 menit lalu
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - 2 jam, 14 menit lalu
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 19 menit lalu
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - 2 jam, 22 menit lalu
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Indonesia
Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM
Usul mengenai kemungkinan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri merupakan isu yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan