Berkas Perkara Panji Gumilang dalam Tahap Koordinasi di Kejagung

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 13 Oktober 2023
Berkas Perkara Panji Gumilang dalam Tahap Koordinasi di Kejagung

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang saat ini sedang dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Kami dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara," kata Ketut di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Penyidik melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada hari Jumat (22/9) disertai dengan petunjuk jaksa.

Pelimpahan kedua kalinya ini setelah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pada tanggal 29 Agustus 2023 (P-19) karena belum lengkap secara formal dan materi. Pelimpahan berkas tahap pertama oleh penyidik pada hari Rabu (16/8).

Menurut Ketut, tidak ada istilah berkas perkara bolak-balik kembalikan setelah P-19. Namun, yang ada adalah koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik.

"Karena prinsip kami ini tidak ada bolak-balik perkara. Prinsip kami ini di Jampidum dan Bareskrim kami berupaya pengembalian cuma sekali. Selebihnya kami lakukan koordinasi. Sekarang tengah tahap koordinasi," katanya.

Ketut pun memastikan penyelesaian berkas perkara dapat selesai dalam waktu dekat untuk memastikan apakah kasus Panji Gumilang akan berlanjut ke persidangan atau selesai karena para pelapor sudah mencabut laporannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," kata Ketut.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Sebelumnya, pihak penasihat hukum Panji Gumilang mengklaim ketiga laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut oleh masing-masing pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan ketiga laporan terkait dengan penistaan agama Panji Gumilang sudah dicabut oleh para pelapor.

"Iya, tiga laporan sudah dicabut," kata Ramadhan.

Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Meski laporan polisi telah dicabut, menurut Ramadhan, proses hukum kasus Panji Gumilang tetap berlanjut.

"Kasus tetap lanjut," kata Ramadhan. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari kesehatan warga di sekitar wilayah tambang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Bagikan