Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU

Wakil Ketua MPR. Ahmad Basarah. Foto: TPN Ganjar-Mahfud

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

Para mahasiswa itu tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.

"Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini," tegas Ahmad Basarah dalam keterangannya, Sabtu (11/5).

Sekelompok orang menggeruduk sejumlah mahasiwa dan mahasiswi Katolik Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan Jl. Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5).

Baca juga:

Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Video yang merekam peristiwa itu menjadi viral di media sosial, memperdengarkan suara orang-orang menjerit ketakutan. Video itu juga merekam kapas penuh darah serta mengabadikan wawancara dua mahasiswi yang ikut dalam ibadah doa. Kedua mahasiswi itu menyebut nama Diding, Ketua RT setempat, yang mereka sebut memprovokasi masyarakatnya untuk melarang peribadatan.

Menurut Ahmad Basarah, apa yang dilakukan oknum ketua RT bersama sejumlah warga binaannya yang menggeruduk para mahasiwa dan mahasiswi yang tengah berdoa itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.

Baca juga:

Ketua RT Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa di Tangsel, Ini Perannya

Apalagi, lanjut Ahmad Basarah, doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan di bulan Mei dan Oktober. Dengan demikian, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT Diding yang di dalam video itu disebut-sebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi itu agar berdoa di gereja.

"Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang Muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah," tegas Ahmad Basarah.

#Ahmad Basarah #Polres Tangsel # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Putra tunggal Prabowo dan Titiek Soeharto yang akrab disapa Didit itu berlebaran di kediaman Megawati selama hampir 1 jam lebih
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Berita
Aniaya Pramugari, Polres Tangsel Tetapkan Pilot sebagai Tersangka
Polres Tangsel menetapkan seorang pilot sebagai tersangka penganiayaan pramugari.
Soffi Amira - Minggu, 16 Juni 2024
Aniaya Pramugari, Polres Tangsel Tetapkan Pilot sebagai Tersangka
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Basarah: PDIP Mampu Bertahan di Segala Cuaca Politik, Siap Jadi Oposan
Seluruh struktural partai berhak memberi masukan ke Megawati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Basarah: PDIP Mampu Bertahan di Segala Cuaca Politik, Siap Jadi Oposan
Bagikan