Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Wakil Ketua MPR. Ahmad Basarah. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
Para mahasiswa itu tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.
"Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini," tegas Ahmad Basarah dalam keterangannya, Sabtu (11/5).
Sekelompok orang menggeruduk sejumlah mahasiwa dan mahasiswi Katolik Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan Jl. Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5).
Baca juga:
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Video yang merekam peristiwa itu menjadi viral di media sosial, memperdengarkan suara orang-orang menjerit ketakutan. Video itu juga merekam kapas penuh darah serta mengabadikan wawancara dua mahasiswi yang ikut dalam ibadah doa. Kedua mahasiswi itu menyebut nama Diding, Ketua RT setempat, yang mereka sebut memprovokasi masyarakatnya untuk melarang peribadatan.
Menurut Ahmad Basarah, apa yang dilakukan oknum ketua RT bersama sejumlah warga binaannya yang menggeruduk para mahasiwa dan mahasiswi yang tengah berdoa itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.
Baca juga:
Ketua RT Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa di Tangsel, Ini Perannya
Apalagi, lanjut Ahmad Basarah, doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan di bulan Mei dan Oktober. Dengan demikian, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT Diding yang di dalam video itu disebut-sebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi itu agar berdoa di gereja.
"Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang Muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah," tegas Ahmad Basarah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik

Aniaya Pramugari, Polres Tangsel Tetapkan Pilot sebagai Tersangka

Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
