Ketua RT Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa di Tangsel, Ini Perannya

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers di Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan
MerahPutih.com - Kasus kekerasan dan pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan memasuki babak baru. Polisi baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). Polisi menyebut D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan kepada para mahasiswa.
“Dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
Baca juga:
Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Kasus Dugaan Kekerasan di Tangsel
Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).
Tersangka I berperan melakukan intimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi. “Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.
Baca juga:
Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.
Kegiatan pembubaran dan kericuhan itu diawali satu tersangka D yang meneriaki kegiatan ibadat agar bubar pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan. "Muncul salah paham yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," sebutnya.
Baca juga:
Gereja Katedral Jakarta Luncurkan Rosario dan Buku Doa Merah Putih
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban

Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom

TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak

Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg

Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)