Ketua RT Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa di Tangsel, Ini Perannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Mei 2024
Ketua RT Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa di Tangsel, Ini Perannya

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers di Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kekerasan dan pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan memasuki babak baru. Polisi baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). Polisi menyebut D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan kepada para mahasiswa.

“Dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).

Baca juga:

Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Kasus Dugaan Kekerasan di Tangsel

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Tersangka I berperan melakukan intimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi. “Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.

Baca juga:

Urutan Doa Rosario dan Panduan Lengkapnya

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.

Kegiatan pembubaran dan kericuhan itu diawali satu tersangka D yang meneriaki kegiatan ibadat agar bubar pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan. "Muncul salah paham yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," sebutnya.

Baca juga:

Gereja Katedral Jakarta Luncurkan Rosario dan Buku Doa Merah Putih

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam. (Knu)

#Tangerang Selatan Banten #Tindak Kekerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Indonesia
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
Tim Jibom bersama ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti ledakan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
Indonesia
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 20.30 WIB.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Indonesia
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Indonesia
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Leony Vitria menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan dan anggaran Pemkot Tangsel yand dinilai tidak sebanding dengan alokasi untuk kesejahteraan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang jelas merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus cara untuk menjaga muruah TNI di mata rakyat.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Indonesia
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg
Akumulasi gas yang terkumpul di ruangan tertutup menyebabkan ledakan dahsyat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg
Fun
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS
Tujuh warga dilaporkan menjadi korban ledakan yang terjadi di kawasan RT/RW 03/01, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, pada Jumat (12/9) dini hari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Bagikan