Ketua RT Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa di Tangsel, Ini Perannya
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers di Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan
MerahPutih.com - Kasus kekerasan dan pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan memasuki babak baru. Polisi baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). Polisi menyebut D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan kepada para mahasiswa.
“Dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
Baca juga:
Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Kasus Dugaan Kekerasan di Tangsel
Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).
Tersangka I berperan melakukan intimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi. “Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.
Baca juga:
Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.
Kegiatan pembubaran dan kericuhan itu diawali satu tersangka D yang meneriaki kegiatan ibadat agar bubar pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan. "Muncul salah paham yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," sebutnya.
Baca juga:
Gereja Katedral Jakarta Luncurkan Rosario dan Buku Doa Merah Putih
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Minta Maaf Usai Diduga 'Gampar' Kepala SPPG Program MBG
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya atas Dugaan Penganiayaan Petugas Program MBG
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Lakukan Kekeraan ke Pegawai Dapur MBG, BGN Tempuh Jalur Hukum