Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti


Kombes Ade Ary Syam Indrady.(foto: Humas Polda Metro)
MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan penodaan agama yang menyeret Gilbert Lumoindong hingga kini belum mendapat titik terang. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Penyidik tengah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, mengumpulkan keterangan, bukti-bukti, dan petunjuk. “Kami masih dalam tahap pengumpulan informasi, jadi mohon kesabaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4).
Ade menjelaskan jadwal pemanggilan untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah disusun. “Semua pihak, mulai dari saksi, pelapor, dan terlapor, akan dipanggil untuk klarifikasi dalam proses penyelidikan," ucap Gilbert.
Baca juga:
Bakal Periksa Pelapor Kasus Gilbert Lumoindong, Polda Metro : Masih Penyelidikan
Sebelumnya, Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya oleh pelapor Farhat Abbas.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, khususnya Pasal 156 a KUHP.(knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
