Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Rilis Galih Loss. (Foto: merahputih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menyebut unggahan TikToker Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, video tersebut viral hingga mendapatkan komplain dari masyarakat luas.

“Karena telah dianggap menyinggung salah satu agama,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).

Ade Safri mengatakan Galih Loss mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan.

Baca juga:

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

“Dia mengakui dan dalam keadaan sadar saat membuat konten video dilakukan pada 17 April 2024 di wilayah Mustikajaya, Bekasi," jelas mantan Kapolresta Surakarta ini.

Penyidik di Subdit Cyber pun sadar bahwa jika terus dibiarkan, video ini bisa memicu kegaduhan luas, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan.

“Sehingga kami sepakat bahwa (Galih Loss) ini dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.

Atas perbuatannya itu, Galih Loss dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 85 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transformasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Baca juga:

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Galih Loss dihadirkan dalam jumpa pers dengan berbaju tahanan dan tangan terikat borgol. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya di bagian belakang seraya terus tertunduk.

Sosok Galih ditampilkan dengan kepala pelontos oleh pihak kepolisian dalam rilis resmi di Polda Metro Jaya. (knu)

# Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan