Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. media sosial
MerahPutih.com- Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam laporan yang dilayangkan, mengenai pernyataan terlapor yang dinilai merugikan dan menyinggung organisasi keislaman besar di Indonesia.
Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian buntut materi stand up comedy Mens Rea.
"Kami segera melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Pelapor, saksi, maupun saudara terlapor," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1).
Baca juga:
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Namun, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu menganalisa sejumlah barang bukti yang dilampirkan, termasuk flashdisk berisikan rekaman materi Mens Rea.
"Nanti apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan," ucapnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
DPR: Konten Komedi Tidak Seharusnya Dibawa ke Ranah Hukum
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami