Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama


Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Foto: Dok/Tribrata Polri
MerahPutih.com - Polisi menangkap Tiktoker, Galih Loss (GL), setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama. GL ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya atas konten yang diduga menyinggung ajaran agama.
"Ya sudah ditangkap," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Baca juga:
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Ade belum merinci kronologi lengkap dari kasus ini. Namun, dia menyebutkan, bahwa saat ini GL sedang menjalani pemeriksaan mendalam.
"Rilis resmi segera kami sampaikan," jelas Ade.
Baca juga:
Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sekadar informasi, konten penistaan agama tersebut juga diunggah GL dalam akun media sosialnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian mengatakan GL ditangkap pada Senin (23/4) malam tadi. Ardian mengatakan, saat ini GL masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada.
"Masih kami periksa," ujarnya. (knu)
Baca juga:
KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
