Lagu Indonesia Raya Bakal Berkumandang di Gedung DPR Tiap Hari

Jumat, 08 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI akan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh bagian gedung.

Seluruh karyawan dan anggota DPR baik yang berada di ruang kerja, maupun di ruang rapat agar mengikuti pemutaran lagu tersebut dengan seksama serta mengambil sikap sempurna.

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan indonesa di lingkungan DPR RI," demikian dikutip dari Surat Edaran nomor T/1375/0T/11/2024 yang diteken Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Jumat (8/11).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Lirik Lagu Indonesia Raya Diubah

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini. Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan dalam Bahasa Jepang

Sepanjang Kamis malam (7/11) tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.

"Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," kata Indra.

Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB, dimulai perdana hari ini.

Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan