Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Sesat

Rabu, 13 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat. Hal tersebut disampaikan tim hukum lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq.

"Menyesatkan, karena sudah merubah azas hukum, dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah Hanafiah di PN Jaksel, Selasa (12/1).

Atas dasar tersebut, kata Alamsyah pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi berkaitan dengan pelaksaan persidangan yang dikepalai oleh hakim tunggal.

Baca Juga:

Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang yang mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," ujarnya.

Rencananya, gugatan ke MK akan dilayangkan pekan depan. Alamsyah mengatakan, pihaknya masih akan mengawal pemeriksaan Rizieq dan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

"JR (uji materi) mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," ujar Alamsyah.

Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Sahyuti dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1).

Menurut Sayuti, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Untuk diketahui, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Di saat yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) turut membuat acara Maulid Nabi, sehingga dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana di balik kerumunan tesebut.

Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Soal Putusan Praperadilan Rizieq, Mabes Polri Pasrah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan