Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum


Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3) hari ini.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang. Ia mengingatkan KPK agar tak mengakali hukum lewat penundaan dua sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Dijelaskannya, jika berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maka otomatis upaya hukum praperadilan yang tengah ditempuh kliennya dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," ujarnya.
"Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara prapradilan," sambung Maqdir.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Sidang praperadilan itu ditunda karena kubu KPK belum siap. Afrizal memutuskan untuk menunda sidang hanya satu minggu, yakni pada 10 Maret 2025.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Selain itu, hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu juga menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang itu ditunda pada Jumat (14/3) karena KPK juga belum siap.
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
