Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3) hari ini.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang. Ia mengingatkan KPK agar tak mengakali hukum lewat penundaan dua sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Dijelaskannya, jika berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maka otomatis upaya hukum praperadilan yang tengah ditempuh kliennya dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," ujarnya.
"Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara prapradilan," sambung Maqdir.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Sidang praperadilan itu ditunda karena kubu KPK belum siap. Afrizal memutuskan untuk menunda sidang hanya satu minggu, yakni pada 10 Maret 2025.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Selain itu, hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu juga menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang itu ditunda pada Jumat (14/3) karena KPK juga belum siap.
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan