Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live proses persidangan. Selain itu, hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.
Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Iwakum, ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini dipenuhi oleh massa pendukung. Akibatnya, banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung.
Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.
Baca juga:
Kardinal Suharyo Sebut Hasto Temukan Makna Retret Spiritual di Tahanan, Sampai Puasa 3 Hari 3 Malam
“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Kamil, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Iwakum juga berharap, pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” kata Kamil. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB