Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live proses persidangan. Selain itu, hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.
Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Iwakum, ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini dipenuhi oleh massa pendukung. Akibatnya, banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung.
Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.
Baca juga:
Kardinal Suharyo Sebut Hasto Temukan Makna Retret Spiritual di Tahanan, Sampai Puasa 3 Hari 3 Malam
“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Kamil, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Iwakum juga berharap, pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” kata Kamil. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia