Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live proses persidangan. Selain itu, hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.

Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Iwakum, ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini dipenuhi oleh massa pendukung. Akibatnya, banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung.

Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.

Baca juga:

Kardinal Suharyo Sebut Hasto Temukan Makna Retret Spiritual di Tahanan, Sampai Puasa 3 Hari 3 Malam

“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Kamil, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.

Iwakum juga berharap, pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” kata Kamil. (Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi #Sidang Praperadilan #Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
AI kini dinilai menjadi ancaman terhadap media. Iwakum menilai, fenomena ini memicu tiga krisis sekaligus.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
UKW diikuti peserta dari berbagai platform, mulai dari foto, video, hingga teks.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Februari 2026
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bagikan