Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan


Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan agar tak mengakali hukum lewat penundaan sidang praperadilan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, hal itu sah-sah saja disampaikan kubu Hasto. Namun, ia menegaskan, KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).
Sebelumnya kubu Hasto memprotes KPK yang tak menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang. Ia mengingatkan KPK agar tak mengakali hukum lewat penundaan dua sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin.
Dijelaskannya, jika berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maka otomatis upaya hukum praperadilan yang tengah ditempuh kliennya dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," ujarnya.
Baca juga:
"Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara prapradilan," sambung Maqdir.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Sidang praperadilan itu ditunda karena kubu KPK belum siap. Afrizal memutuskan untuk menunda sidang hanya satu minggu, yakni pada 10 Maret 2025.
Selain itu, hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu juga menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang itu ditunda pada Jumat (14/3) karena KPK juga belum siap. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
