Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Ilustrasi (Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
Merahputih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menunjukkan pola menarik selama periode 2020 hingga Agustus 2025.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa perkawinan antara perempuan Indonesia dan laki-laki asing paling banyak terjadi dengan pasangan asal Amerika Serikat, disusul oleh Singapura dan Jerman.
Menurut Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Witri Yenny, jumlah pasangan yang melakukan perkawinan campuran antara pria AS dengan wanita Indonesia berjumlah 158 pasangan.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan). Kemudian, secara berurutan, ada pasangan dari Tiongkok (113), Australia (103), Malaysia (99), Jepang (90), Belanda (90), Inggris (84), dan Korea Selatan (55).
Pola yang berbeda terlihat pada perkawinan campur di mana laki-laki Indonesia menikah dengan perempuan asing. Negara asal istri asing yang paling banyak adalah Singapura, diikuti oleh Tiongkok dan Jepang.
"Kalau yang suami WNI, istri WNA, itu berbeda, lebih banyak disukai itu yang dari Singapura,"
Secara keseluruhan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat 1.952 laporan perkawinan campur antara tahun 2020 dan Agustus 2025.
"Yang rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250- 300 pasangan per tahunnya," kata Witri.
Perkawinan jenis ini diatur oleh Pasal 57 hingga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefinisikannya sebagai pernikahan antara seorang WNI dan seorang WNA.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur