Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Sesat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Januari 2021
Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Sesat

Sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat. Hal tersebut disampaikan tim hukum lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq.

"Menyesatkan, karena sudah merubah azas hukum, dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah Hanafiah di PN Jaksel, Selasa (12/1).

Atas dasar tersebut, kata Alamsyah pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi berkaitan dengan pelaksaan persidangan yang dikepalai oleh hakim tunggal.

Baca Juga:

Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang yang mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," ujarnya.

Rencananya, gugatan ke MK akan dilayangkan pekan depan. Alamsyah mengatakan, pihaknya masih akan mengawal pemeriksaan Rizieq dan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

"JR (uji materi) mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," ujar Alamsyah.

Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Sahyuti dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1).

Menurut Sayuti, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Untuk diketahui, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Di saat yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) turut membuat acara Maulid Nabi, sehingga dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana di balik kerumunan tesebut.

Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Soal Putusan Praperadilan Rizieq, Mabes Polri Pasrah

#Rizieq Shihab #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Iwakum menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Indonesia
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Dunia kini memperhatikan sidang Hasto. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Maret 2025
Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini
Indonesia
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
KPK merespons pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan agar tak mengakali hukum lewat penundaan sidang praperadilan.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Kuasa hukum Hasto menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Kubu KPK belum siap untuk sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan