Kuat Ma'ruf Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf tak terima dengan adanya vonis 15 tahun penjara dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan itu.
Langkah itu ditempuh lantaran Kuat merasa tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.
Baca Juga:
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat singkat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat pun langsung digiring masuk kedalam tahanan tanpa berucap sedikit katapun. Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebuh dahulu sebelum merampas nyawa Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum.
Pertimbangan berikutnya juga sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari lalu yang menjelaskan keterlibatan Kuat yaitu mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir Yosua juga membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan lain dalam yaitu keterlibatan yang membawa pisau dari rumah Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir Yosua menjelang eksekusi agar tidak melawan.
Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma'ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua.
Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Adapun Ferdy Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan. (*)
Baca Juga: