Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf


Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani vonis hakim dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2).
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak majelis hakim Jakarta Selatan untuk menjatuhkan vonis berat untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Permintaan itu disampaikannya karena kedua terdakwa mau berbohong dalam kasus pembunuhan karena diimingi uang.
Baca Juga:
Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini
Dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat dan Rizal disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Uang itu didapat dari Ferdy Sambo. Uang tersebut dijelaskan hakim PN Jaksel diberikan sebagai imbalan atas keterlibatan keduanya dalam pembunuhan Brigadir J.
"Untuk Kuat dan Rizal yang berbohong hanya dengan bonus Rp 500 juta, saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat dari tuntutannya. Agar masyarakat Indonesia tahu bahwa kejujuran dari kebenaran sangat diperlukan," jelas Kamaruddin yang dikutip, Selasa (14/2).
Kamaruddin menyebut, hasil vonis hakim bukanlah kemenangan bagi keluarga Brigadir J semata. Tapi, juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu lantaran hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Ilahi karena kemenangan ini bukan hanya kemenangan dari Yosua, tapi kemenangan masyarakat Indonesia," tuturnya.
Baca Juga:
Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan
Sekadar informasi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2), sidang vonis Ricky akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.
Keduanya diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Glock 17
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
