Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Februari 2023
Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Rencananya, digelar di ruang sidang utama.

"Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga:

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan.

Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard bakal divonis pada Rabu (15/2) besok. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Bagikan