Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Februari 2023
Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri). (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.

Amnesty International Indonesia menilai, perbuatan Sambo cs memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit untuk ditoleransi.

"Tapi, ia (Ferdy Sambo) tetap berhak untuk hidup," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga:

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Menurut dia, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum.

Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi.

"Ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal," jelas Usman.

Usman menyebut, Amnesty tidak anti penghukuman.

Ia sepakat bahwa segala tindak pidana dan pelanggaran HAM oleh aparat harus mendapat hukuman yang adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati.

Negara sebaiknya fokus membenahi sistem hukum yang melanggengkan impunitas terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM.

"Termasuk yang dilakukan oleh aktor negara seperti aparat penegak hukum," ungkapnya.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

Ia beranggapan, kegagalan untuk memastikan akuntabilitas berpotensi menimbulkan berulangnya pelanggaran HAM oleh aparat.

"Amnesty International mencatat kasus pembunuhan di luar hukum dengan dugaan keterlibatan aparat sering kali tidak diusut secara tuntas," tutup dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman tersebut dibacakan saat sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada tujuh pemberatan terhadap Sambo, yang membuatnya pantas diganjar pidana mati. (Knu)

Baca Juga:

Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Amnesty Internasional
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan