Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.
Meski menghormati keputusan majelis hakim, Arman menilai vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak berdasarkan fakta persidangan.
Baca Juga
Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan
“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi,” kata Arman di PN Jaksel, Senin (13/2).
Arman juga belum menyampaikan secara gamblang soal apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
“Nanti saja,” ujar Arman.
Baca Juga
Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
